Operasional PT Vale Site Pomalaa Terhenti, Ribuan Karyawan Dirumahkan

Senin, 29 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Linda Djalil
Penghentian aktivitas ini diduga kuat terkait hambatan administratif pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). (doc. vale)

Kolaka, Sulawesi Tenggara – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengambil keputusan drastis dengan menghentikan sementara seluruh operasional di Site Pomalaa. Kebijakan yang efektif mulai Jumat, 26 Desember 2025, itu langsung berdampak pada ribuan karyawan yang terpaksa dirumahkan.

Sumber internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi dari belum rampungnya sejumlah persyaratan administratif di tingkat pemerintah pusat. Kendala utama berkisar pada belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta persoalan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan "nafas" operasional perusahaan pertambangan. Tanpa persetujuan resmi terhadap dokumen ini, secara hukum PT Vale tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan, produksi, hingga pengapalan bijih nikel.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Konsolidasikan Pemangkasan Produksi Nikel Untuk Stabilisasi Harga

Sementara itu, status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang belum jelas turut memperumit situasi. Isu tumpang tindih lahan dan masa berlaku izin menjadi faktor penentu yang memaksa manajemen mengambil langkah konservatif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Dampak paling nyata dan langsung dirasakan oleh para pekerja. Sebagian besar tenaga kerja lapangan dikabarkan langsung dirumahkan tanpa kepastian kapan operasional akan kembali normal. Kondisi ini menimbulkan kecemasan mengenai kelangsungan penghidupan mereka dan keluarga.

Serikat pekerja didorong untuk segera mengajukan audiensi dengan manajemen perusahaan. Tujuan utama adalah memastikan hak-hak normatif karyawan, termasuk kepastian upah dan tunjangan, tetap terpenuhi selama masa penghentian kegiatan yang dipaksakan ini.

Di balik krisis ini, Site Pomalaa memiliki signifikansi strategis yang sangat tinggi. Lokasi ini merupakan tempat rencana pembangunan pabrik pengolahan nikel (smelter) berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hingga berita ini diturunkan, PT Vale Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis mengenai durasi penghentian operasional dan langkah konkret perlindungan karyawan. Perusahaan disebut masih melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian hambatan regulasi yang berlarut-larut ini.


    Bagikan:
komentar