Buruh Kembali Bergerak, Aksi Demo Di DPR Dan Kemnaker Tuntut Kenaikan UMP Dan UU Baru

Rabu, 14 Januari 2026

    Bagikan:
Penulis: Lusius
Ratusan buruh akan kembali turun ke jalan mendesak Gubernur DKI merevisi Upah Minimum Provinsi menjadi Rp 5,89 juta dan mendesak DPR segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. (dok. detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, Indonesia - Gelombang unjuk rasa kaum buruh akan kembali menyapa Ibu Kota. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengonfirmasi akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi yang dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini, merupakan kelanjutan dari gerakan protes yang telah digelar sebelumnya pada akhir Desember dan awal Januari.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 pekerja yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Kehadiran mereka ke jalan bukan tanpa alasan yang jelas, melainkan mendorong empat tuntutan spesifik yang dinilai sangat mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah dan legislatif.

Tuntutan pertama dan utama adalah desakan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Buruh menuntut angka UMP dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta. Said Iqbal dalam pernyataannya menegaskan bahwa biaya hidup di Jakarta sangat tinggi, bahkan mengalahkan beberapa ibu kota dunia, sehingga upah minimum yang berlaku dinilai tidak lagi layak.

Baca Juga: Demutualisasi BEI Buka Pintu Bagi Investor Asing Jadi Pemegang Saham

Tuntutan kedua masih terkait dengan persoalan upah, yakni penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026. Para pekerja menuntut agar UMSP ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tuntutan ini didasari keinginan untuk menciptakan keadilan upah yang lebih proporsional di berbagai sektor industri.

Di ranah legislasi, aksi ini juga membawa tuntutan ketiga yang tidak kalah krusial. Massa buruh mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Desakan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang memerintahkan pembentukan undang-undang baru untuk menggantikan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

Tuntutan keempat menyangkut soal politik elektoral. KSPI dan Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan melalui voting di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka bersikukuh bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebagai pilar penting dari demokrasi.

Menyikapi rencana aksi ini, kepolisian telah bersiap melakukan pengaturan lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan bersifat situasional. Polisi akan menyesuaikan pengaturan jalan secara bertahap di setiap titik, dengan tetap memprioritaskan kelancaran aktivitas masyarakat umum di luar lokasi demonstrasi.

Aksi yang akan berlangsung besok menjadi penanda bahwa dialog antara pemerintah, legislatif, dengan kelompok buruh masih menemui jalan buntu. Hasil dari unjuk rasa ini akan sangat ditentukan oleh respons konkret dari para pemangku kebijakan terhadap keempat tuntutan yang diajukan, khususnya mengenai kenaikan upah dan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.


    Bagikan:
komentar