Demutualisasi BEI Buka Pintu Bagi Investor Asing Jadi Pemegang Saham

Senin, 02 Februari 2026

    Bagikan:
Penulis: Lusius
Kepemilikan Bursa Efek Indonesia akan terbuka bagi pihak di luar perusahaan efek, termasuk investor asing dan sovereign wealth fund, usai proses demutualisasi rampung. (Foto KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jakarta – Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang historis bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa. Pernyataan ini disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, usai pertemuan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026). Demutualisasi merupakan transformasi struktur kepemilikan BEI dari kepemilikan terbatas oleh anggota bursa (perusahaan sekuritas) menjadi perusahaan terbuka yang berorientasi korporasi.

Rosan menjelaskan bahwa inti dari demutualisasi adalah pemisahan antara status keanggotaan dan kepemilikan. Selama ini, kedua hal tersebut menyatu dan didominasi oleh perusahaan-perusahaan sekuritas. Dengan skema baru, kepemilikan saham BEI tidak lagi terbatas hanya pada perusahaan efek.

“Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah oleh sebab itu ini dibuka untuk supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan. Perubahan fundamental ini menjadikan BEI sebagai entitas yang lebih independen dan berorientasi pada pengembangan pasar modal secara lebih luas.

Baca Juga: Buruh Kembali Bergerak, Aksi Demo Di DPR Dan Kemnaker Tuntut Kenaikan UMP Dan UU Baru

Rosan menyebut bahwa keterbukaan kepemilikan ini menarik minat berbagai pihak, termasuk Danantara Indonesia sebagai sovereign wealth fund (SWF) negara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan SWF dalam kepemilikan bursa efek merupakan praktik yang umum di tingkat global. Namun, peluang ini tidak hanya eksklusif bagi Danantara.

“Justru yang masuk ini bukan hanya dari Danantara, tapi bisa SWF lainnya juga,” kata dia. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa demutualisasi berpotensi menarik minat dana kekayaan negara lain untuk berinvestasi langsung di infrastruktur pasar modal Indonesia, membawa modal segar dan perspektif internasional.

Pemerintah saat ini sedang dalam proses finalisasi Peraturan Pemerintah yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI. Proses legislasi ini melibatkan koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan pelaku pasar modal lainnya.

Regulasi yang disusun dirancang untuk selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Harmonisasi hukum ini diharapkan dapat menciptakan kepastian dan fondasi yang kuat untuk transformasi besar-besaran ini. Pemerintah menargetkan seluruh proses demutualisasi dapat rampung dalam semester pertama tahun 2026.

Keberhasilan demutualisasi dan masuknya pemegang saham asing diharapkan dapat membawa dampak positif bagi likuiditas dan tata kelola BEI. Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing bursa Indonesia di kancah regional dan global, dengan mengadopsi struktur kepemilikan yang sudah lazim di bursa-bursa internasional utama.

Rosan Roeslani, yang juga merupakan figur senior di dunia usaha dan mantan Wakil Menteri BUMN, menilai langkah ini sebagai kemajuan penting. Pembukaan kepemilikan dinilai dapat mendorong transparansi, efisiensi, dan inovasi dalam pengelolaan bursa, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan pasar modal Indonesia.


    Bagikan:
komentar