Foto: Dep/vel

Kemajuan Pariwisata Dapat Dicapai Melalui Langkah-langkah Strategis Yang Berkualitas

, 30 Jun 2024

Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara Djohar Arifin Husin menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan negara.

Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan pariwisata sebagai sarana untuk memperkuat ketahanan dan keragaman budaya, menikmati keindahan alam, mempelajari peninggalan sejarah, mengembangkan kreativitas manusia, dan memperkuat hubungan antar bangsa dengan tetap menjaga nilai, adat istiadat, dan warisan budaya yang harus dilindungi dan dihormati.

Untuk memajukan sektor pariwisata, diperlukan langkah-langkah strategis yang berkualitas dan berkelanjutan. Aspek-aspek yang harus diperhatikan antara lain pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan ekonomi. Sumber daya alam, flora dan fauna, serta warisan budaya dan purbakala merupakan modal utama dalam pengembangan sektor pariwisata. Djohar Arifin menyampaikan hal ini kepada anggota parlemen di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (28/6/2024). Beliau menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata menegaskan bahwa tujuan pariwisata adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, serta memajukan kebudayaan dan citra bangsa.

Menurut data Kemenparekraf 2015, sektor pariwisata memberikan kontribusi sebesar US$12,33 Miliar atau setara dengan Rp 169 triliun kepada penerimaan negara. Djohar menyatakan bahwa empat tahun kemudian, pendapatan devisa sektor pariwisata berhasil mengungguli migas dan hasil ekspor pada tahun 2019. Pemerintah menargetkan 20 juta wisatawan mancanegara mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 untuk mencapai target pendapatan devisa sektor pariwisata sebesar US$20 miliar.

Djohar juga menambahkan bahwa setelah mengalami dampak yang signifikan akibat Pandemi Covid-19 terhadap sektor pariwisata, Menparekraf/KaBaparekraf RI dalam Raker 12 September yang lalu menyatakan bahwa pada tahun 2024, pemerintah menargetkan total kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 9,5 - 14,3 juta kunjungan. Bahkan, target selanjutnya adalah meningkatkan devisa sektor pariwisata menjadi US$7,38 - 13,08 Miliar.

Prioritas utama kami adalah mengenai kondisi Sumber Daya Manusia di sektor pariwisata, meliputi pendidikan dan pelatihan SDM pariwisata serta riset di bidang pariwisata.

Optimisme ini harus didukung oleh semua pihak. Bukan hanya oleh anggaran, sarana-prasarana, maupun sumber daya manusia yang berkualitas, namun pariwisata harus didukung oleh regulasi yang sesuai dengan perkembangan jaman," tegas Djohar.

Djohar menegaskan bahwa sejak 13 tahun lalu, UU 10/2009 Tentang Kepariwisataan dianggap belum optimal dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dengan adanya perkembangan teknologi-informasi dan dampak pandemi Covid-19, sektor pariwisata perlu merevisi pengaturan dalam UU tersebut.

"Saat ini, Komisi X DPR RI sedang menggodog Revisi UU Kepariwisataan. Pada kunjungan di Poltekpar ini, fokus kami adalah kondisi SDM kepariwisataan, termasuk pendidikan dan pelatihan SDM pariwisata serta riset kepariwisataan. Intinya adalah, pendidikan dan pelatihan kepariwisataan masih perlu ditingkatkan," ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, SDM pariwisata merupakan salah satu hal yang dibutuhkan dalam pengembangan destinasi wisata dan merupakan salah satu nilai utama dalam meningkatkan kualitas dan diversifikasi produk pariwisata. Dengan SDM yang terampil hal tersebut bisa dilakukan melalui inovasi dan keterpaduan pemasaran yang selaras dengan klaster ekonomi kreatif dan kearifan lokal.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemenuhan indikator SDM yang terampil ini masih terhambat oleh sejumlah permasalahan, seperti minimnya pengaturan terhadap pembangunan SDM kepariwisataan dan adanya disharmoni pengaturan terkait ketenagakerjaan dengan undang-undang terkait lainnya.

Djohar menegaskan bahwa kualitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif sangat terkait dengan pendidikan dan riset pariwisata, mengingat penyelenggaraan kepariwisataan harus terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, riset dan pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dan strategis.

Djohar juga menyatakan bahwa dalam konsep penyelenggaraan kepariwisataan, riset dan pendidikan merupakan dua hal utama dalam ekosistem kepariwisataan, namun mungkin minim dilakukan. Oleh karena itu, pendidikan kepariwisataan perlu berkontribusi lebih banyak dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan memberikan suplai SDM. Kunjungan ke Politeknik Pariwisata Medan menjadi penting untuk mendapatkan masukan terkait pendidikan dan riset pariwisata, guna mendukung revisi UU Kepariwisataan.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.