Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kewajiban bagi pengusaha di sektor tambang mineral dan batu bara untuk mendirikan fasilitas persemaian. Apabila tidak mematuhi ketentuan ini, perusahaan tersebut akan menghadapi sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 mengenai Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Aturan ini menekankan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara memiliki dampak terhadap lingkungan, sehingga perlu diimbangi dengan upaya percepatan revegetasi. Untuk mendukung percepatan revegetasi, diperlukan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian yang cepat oleh badan usaha yang memiliki izin di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Dalam Pasal 2 dari peraturan tersebut, dinyatakan bahwa kewajiban untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara adalah tanggung jawab badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, serta izin usaha pertambangan khusus yang merupakan kelanjutan dari kontrak atau perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal. Kewajiban untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, harus dilakukan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 dari peraturan yang diterima oleh IDX Channel pada Rabu (7/8/2024). Dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas persemaian (nursery) hingga 31 Desember 2025. "Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 6 akan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," demikian tertulis dalam Pasal 10. Dalam pasal 11 dinyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan serta pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
404
Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh
Gibran: Perkembangan Bangsa Tidak Lagi Bergantung Pada Pemilik Tambang!