Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh

Sabtu, 21 Jun 2025

Polemik mengenai tambang nikel dan upaya menjaga kualitas lingkungan untuk mendukung pariwisata telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Terutama setelah berita tentang pertambangan nikel di Raja Ampat menjadi viral dan berujung pada pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa kementerian harus meninjau kembali izin tambang, terutama terkait kelengkapan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar tidak merusak ekosistem laut yang ada di Raja Ampat.

"Fraksi Gerindra berkomitmen untuk melakukan evaluasi demi melindungi potensi Raja Ampat dari berbagai ancaman limbah pertambangan, serta konsistensi terhadap undang-undang yang ada. Tahapan evaluasi pertama adalah pencabutan empat izin tambang yang sudah ada," kata Yan P Mandenas saat ditemui pada Kamis (20/6) malam.

Yan Mandenas juga menambahkan bahwa dirinya mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang saat ini telah bergerak cepat untuk memeriksa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lokasi tambang yang ditutup.

"Proses hukum penertiban IUP dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat harus transparan, dan harus jelas hasil akhirnya di mana, sehingga ini bisa menjadi pintu masuk untuk evaluasi seluruh pertambangan di tanah Papua," ungkapnya.

Terkait dengan adanya gejolak warga yang keberatan atas penutupan empat lokasi tambang di Raja Ampat, Yan Mandenas meminta pemerintah setempat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Bupati perlu mengambil tindakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Memang kita membutuhkan investasi, namun perlu ditentukan apakah penataan ruang termasuk dalam legitimasi ekopark di Raja Ampat atau tidak. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam terkait izin tambang di kawasan Raja Ampat," ujarnya.

Menanggapi polemik antara mempertahankan pariwisata dan kepentingan tambang nikel, hal ini memerlukan komitmen dari penegak hukum untuk mengungkap permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar kasus tambang ini menjadi jelas dan tanah Papua dapat kembali lestari.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.