Kronologi Penemuan Tambang Batu Bara Ilegal Di IKN

Sabtu, 19 Juli 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(Tempo/Martin Yogi Pardamean)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap adanya praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Aktivitas ilegal tersebut terjadi di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan bagian dari area IKN.

"Luas bukaan tambang telah mencapai 160 hektare," ungkap Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, kepada awak media di Surabaya, pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam situasi ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, yaitu YH, CH, dan MH. Menurut penjelasan Nunung, YH dan CH berfungsi sebagai penjual batu bara ilegal, sedangkan MH berperan sebagai pembeli. Dua tersangka, YH dan CH, telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 14 Juli 2025. "Tersangka MH belum ditahan, namun pemanggilan akan segera dilakukan," kata Nunung.

Nunung juga mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi negara, mencapai Rp 5,7 triliun. Lalu, bagaimana kronologi terungkapnya tambang batu bara ilegal di wilayah IKN tersebut? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kronologi Terungkapnya Tambang Ilegal

Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, diketahui bahwa batu bara ilegal terlebih dahulu dikumpulkan di stockroom atau gudang, kemudian dikemas menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara itu didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 351 kontainer berisi batu bara, tujuh unit alat berat, serta sejumlah dokumen. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2016.

Nunung mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas, para pelaku memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) saat proses pengiriman di terminal Balikpapan. Dokumen tersebut digunakan agar batu bara tampak seolah-olah berasal dari penambangan yang legal.

“Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara itu berasal dari pemegang izin resmi,” ucap Nunung dalam keterangan pers pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara akibat tambang ilegal ini sangat besar. Sejak 2016, kerugian dari sektor batu bara mencapai Rp 3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan dan potensi kayu senilai Rp 2,2 triliun. "Jadi totalnya Rp 5,7 triliun," ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan terhadap kasus tambang ilegal tersebut masih berlangsung, dan Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk para penambang serta pemberi dokumen IUP.

Akibat tindakan mereka, ketiga tersangka dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Juncto pasal 55 Kitab UU KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

Menanggapi kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Kami mendukung agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar aturan," ujar Bahlil setelah peresmian Migas Corner di ITS, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Bahlil enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkara ini. Hal ini dikarenakan pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi pertambangan yang memiliki izin resmi. "Jika berbicara tentang kegiatan ilegal, aparat penegak hukum yang berhak untuk menyelesaikannya. Kami (Kementerian ESDM) hanya mengawasi penambangan yang memiliki izin," ucap politisi dari Golkar tersebut.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Bahlil Perketat Tata Kelola Tambang Untuk Cegah Dampak Lingkungan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.