ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww

Greenpeace: Terdapat 5 Izin Tambang Yang Masih Aktif Di Raja Ampat, 4 Di Area Geopark

Kamis, 12 Jun 2025

Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah izin pertambangan nikel yang aktif di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pemerintah baru-baru ini telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan bahwa terdapat 16 izin tambang nikel yang pernah dan masih berlaku di Raja Ampat.

Dari total tersebut, terdapat 13 izin yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling berharga dan unik di dunia.

"Saat ini tersisa 5 izin tambang yang masih aktif, terdiri dari 4 di wilayah Geopark dan 1 di luar Geopark," jelas Arie dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Empat IUP Dicabut, Namun Ancaman Masih Ada

Arie menjelaskan bahwa empat IUP yang dicabut oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah Geopark.

Namun, menurutnya, potensi ancaman terhadap kawasan tersebut masih sangat tinggi.

Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi untuk aktif kembali jika gugatan tersebut dimenangkan di pengadilan.

"Oleh karena itu, proses hukum ini dapat membuka peluang untuk mengaktifkan kembali tambang-tambang yang sebelumnya dinonaktifkan," kata Arie.

Di samping itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada empat izin tambang yang terletak di pulau-pulau kecil, yang justru diterbitkan kembali pada tahun 2025.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi Greenpeace bahwa proses perlindungan wilayah Raja Ampat belum berjalan dengan optimal.

"Kita harus berhati-hati. Pencabutan izin setelah pertemuan Menteri ESDM dengan Pak Prabowo masih menyisakan banyak pertanyaan. Surga terakhir ini harus benar-benar dilindungi," tegas Arie.

Pemerintah Mencabut 4 Izin Tambang yang Sudah Lama

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut empat IUP nikel yang terletak di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran,

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawei,

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele,

PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah antara tahun 2004 hingga 2006, sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

"Mulai hari ini, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6).

Pencabutan dilakukan akibat pelanggaran terhadap aspek lingkungan serta kebutuhan untuk melindungi kawasan konservasi.

Bahlil menambahkan, IUP yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (PT GN) yang beroperasi di Pulau Gag masih tetap berlaku, namun akan diawasi dengan ketat oleh pemerintah.

"Meskipun tidak dicabut, kita akan melakukan pengawasan secara khusus," ujarnya.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.