Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah ditetapkan sebagai calon percontohan untuk daerah antikorupsi setelah dilakukan observasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit Permas KPK).
"Bangka Tengah terpilih sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi Tahun 2024, yang sejalan dengan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," ungkap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Koba pada hari Rabu.
Ia menambahkan bahwa pemilihan Bangka Tengah sebagai lokasi observasi oleh KPK merupakan bagian dari upaya untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.
"Kami berkomitmen untuk terus mencegah korupsi, karena korupsi ibarat karat yang dapat merusak struktur pemerintahan," tuturnya.
Bupati berpendapat bahwa tindakan korupsi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia serta prinsip keadilan, dan merupakan ancaman bagi kemanusiaan serta hak-hak publik.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk menutup celah korupsi melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, peningkatan layanan publik, dan penguatan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Dalam upaya mencegah korupsi, kita memerlukan ketekunan, konsistensi, dan kerja sama dari seluruh instansi serta elemen masyarakat," ungkap Algafry.
Bupati juga menekankan beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam memperkuat dan mengoptimalkan pencegahan korupsi.
"Pertama, kita harus memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pengawasan. Kedua, pentingnya penerapan sanksi dan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Ketiga, kita perlu membangun pola pikir aparatur birokrasi yang berakhlak dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi," tuturnya.
Bupati mengundang semua elemen untuk memberikan dukungan terhadap program percontohan antikorupsi di tingkat kabupaten/kota yang diinisiasi oleh KPK RI, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan dan etika baru yang bebas dari segala bentuk korupsi.