Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah siap untuk mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur, setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan izin konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat, yang berujung pada penerbitan IUPK. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas konsesi yang diberikan hingga terbitnya IUP, sehingga kami kini siap untuk segera memulai kegiatan pertambangan di lokasi yang telah ditentukan," ungkap Gus Yahya, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Kamis. Gus Yahya menjelaskan bahwa lokasi konsesi tambang tersebut merupakan aset dari eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan bagian dari Bakrie Group. Ia juga menambahkan bahwa lahan konsesi tersebut baru dieksplorasi sebagian kecil, sehingga belum dapat dipastikan jumlah produksi batu bara yang akan dihasilkan. PBNU memastikan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang akan dimulai pada bulan Januari 2025. "Segera. Segera. Karena IUP sudah diterbitkan. Kami berharap dapat memulai pekerjaan pada bulan Januari," ungkap Gus Yahya. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024, diatur bahwa regulasi baru ini memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
404
Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh
Gibran: Perkembangan Bangsa Tidak Lagi Bergantung Pada Pemilik Tambang!