Badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter diberikan kesempatan untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan hingga 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024. Pemberian perpanjangan waktu ekspor konsentrat ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian dan berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian. Namun, perpanjangan ini juga disertai dengan pengenaan pungutan ekspor.
Dalam hal ini, Peraturan Menteri ini mengatur tentang kesempatan penjualan mineral logam hasil pengolahan ke luar negeri, termasuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda. Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, kebijakan terkait tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dijual juga didukung oleh Peraturan Menteri ini.
Agus menyimpulkan, "Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas penjualan konsentrat tersebut."