Gambar: ANTARA/HO-BPK (Muhammad Baqir Idrus Alatas

BPK Menemukan Tanda-tanda Adanya Penyimpangan Dalam Kegiatan Pertambangan Di Sumatera Selatan

Jumat, 11 Okt 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan penambangan batu bara di wilayah izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp488,94 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif mengenai Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.

“PKN dilakukan terkait penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, serta di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk dari tahun 2010 hingga 2016,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Hendra menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap LHP PKN tersebut untuk memperjelas kasus yang sedang ditangani.

"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memperjelas perkara," tuturnya.

Penyusunan laporan ini dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan otoritas kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan investigatif dengan tujuan untuk mengidentifikasi adanya kerugian negara atau daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.

"Permintaan ini merupakan langkah krusial dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan penambangan batubara," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, telah ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang pada hari Senin, 22 Juli.

Kejati Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera, yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada periode 2010-2014 di Sumatera.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.