Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengingatkan pentingnya pengelolaan air bersih dengan baik agar tidak menjadi sumber bencana. Air merupakan sumber kehidupan dan juga simbol keseimbangan dan keharmonisan. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, air juga dapat menjadi sumber bencana. "Air adalah sumber kehidupan, juga simbol keseimbangan dan keharmonisan. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, air juga dapat menjadi sumber bencana," kata Kepala Negara sebelum membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali hari ini, Senin (20/5). Pentingnya pengelolaan air bersih juga disebabkan oleh keterbatasan ketersediaannya. "Dari 72% permukaan bumi yang tertutup air, hanya 1% yang bisa diakses dan digunakan sebagai air minum dan keperluan sanitasi," ungkap Presiden. Dengan dramatis, Presiden menyatakan bahwa pada tahun 2050, diperkirakan akan ada 500 juta petani kecil yang menyumbang 80% pangan dunia yang paling rentan mengalami kekeringan. "Tanpa air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. No water, No life, No growth. Oleh karena itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya sangat berharga," tegas Presiden. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Kementerian teknis yang mengatur pengelolaan air tanah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan air tanah agar pemanfaatannya tidak berlebihan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan air tanah yang baik untuk menjaga keseimbangan. "Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem,"ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid. Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023.
404
Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh
Gibran: Perkembangan Bangsa Tidak Lagi Bergantung Pada Pemilik Tambang!