Gambar: esdm.go.id

Hulu Migas Akan Semakin Bergairah Ke Depan Dengan Adanya Insentif Dan Kebijakan Baru

, 09 Jun 2024

Strategi untuk meningkatkan produksi migas yang signifikan adalah dengan melakukan eksplorasi secara massal guna menemukan cadangan yang kemudian dapat dijadikan sebagai produksi. Kementerian ESDM telah memperbarui kebijakan insentif untuk eksplorasi dan eksploitasi sejak tahun 2021. Selain itu, terdapat kebijakan regulasi pendukung lainnya yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Investasi migas ke depan diprediksi akan semakin meningkat, terutama dalam sektor gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.

Pertama, langkah-langkah perbaikan kebijakan lelang dan kontrak blok migas telah berhasil terbukti dengan diperolehnya 21 blok migas baru sejak implementasi tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM memiliki lebih dari 50 blok migas yang sedang dalam proses review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun mendatang.

Kedua, kebijakan privilage eksplorasi memungkinkan kontraktor untuk memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang sedang dikerjakan. Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dengan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Tanpa kebijakan ini, kemungkinan penemuan gas di North Ganal tidak akan terjadi.

Ketiga, terdapat kebijakan insentif hulu migas yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi kontraktor di tengah perjalanan, melalui perbaikan split kontraktor, kredit investasi, perhitungan depresiasi yang dipercepat, dan perbaikan parameter lain yang mempengaruhi ekonomi.

Selain itu, terdapat kebijakan/insentif lain yang sedang dalam tahap finalisasi, yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru ini merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih mudah diimplementasikan, serta memberikan kepastian mengenai besaran split yang lebih menarik. Selain itu, terdapat juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), yang bertujuan sebagai stimulus agar kegiatan MNK lebih bersemangat.

Kebijakan lain yang sedang dalam pembahasan adalah Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.