Pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk diberikan kepada ormas keagamaan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan, yang mewakili semua agama yang ada di Indonesia. Beberapa lahan tambang yang dialokasikan untuk ormas agama termasuk lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Selanjutnya, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung juga terkena pengurangan PKP2B menjadi hanya 6. Hal ini memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola lahan tambang yang disediakan oleh pemerintah. Namun, jika ormas keagamaan menolak untuk mengelola, pemerintah akan melelang jatah lahan tambang tersebut. Sebagai contoh, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan ambil bagian dalam pengelolaan tambang. Dalam hal ini, lahan tambang akan kembali menjadi milik negara dan akan diterapkan aturan lelang jika tidak ada pihak yang mau mengambilnya. Hingga saat ini, PBNU menjadi organisasi pertama yang meminta izin tambang dari pemerintah. Mereka diberikan hak untuk mengelola lahan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut informasi dari website kelompok perusahaan milik Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan mereka. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa PBNU telah mengajukan izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Ia juga menyatakan bahwa proses penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut akan dipercepat. Pemberian izin khusus kepada organisasi masyarakat untuk mengelola lahan tambang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi masyarakat keagamaan.
404
Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh
Gibran: Perkembangan Bangsa Tidak Lagi Bergantung Pada Pemilik Tambang!