Harga Emas Antam Hari Ini Mencapai Rp 1.524.000 Per Gram Seiring Dengan Masuknya Tahun Baru

Kamis, 02 Januari 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
(ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau yang dikenal dengan harga emas Antam pada perdagangan pagi hari Kamis, 2 Januari 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000 dibandingkan dengan harga pada akhir tahun lalu. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp 1.524.000 per gram.

Pada hari Selasa, 31 Desember 2024, harga emas Antam per gram tercatat sebesar Rp 1.515.000. Sedangkan pada Kamis minggu lalu, harga emas batangan Antam berada di angka Rp 1.520.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa, 31 Desember 2024. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 1.374.000 per gram. Kenaikan ini sebesar Rp 9.000 jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan Selasa yang tercatat di level Rp 1.365.000 per gram.

Semua transaksi jual kembali yang memiliki nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini diatur dalam Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.

Perubahan ini juga mencakup penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Adapun daftar harga dasar emas batangan Antam untuk perdagangan hari ini sebagai berikut:

Antam 0,5 gram: Rp 812.000

Antam 1 gram : Rp 1.524.000

Antam 2 gram: Rp 2.988.000

Antam 3 gram: Rp 4.457.000

Antam 5 gram: Rp 7.395.000

Antam 10 gram: Rp 14.735.000

Antam 25 gram: Rp 36.712.000

Antam 50 gram: Rp 73.345.000

Antam 100 gram: Rp 146.612.000

Antam 250 gram: Rp 366.265.000

Antam 500 gram: Rp 732.320.000

Antam 1000 gram: Rp 1.464.600.000

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Bahlil Perketat Tata Kelola Tambang Untuk Cegah Dampak Lingkungan
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.