Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memperoleh predikat kepatuhan dalam pelayanan publik untuk tahun 2024 dengan kategori kepatuhan kualitas tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia, menurut pernyataan pejabat setempat. “Penghargaan ini adalah cerminan dari dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, di Jantho pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa penghargaan yang diterima dari Ombudsman RI, yang diserahkan kepada Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Anjong Mon Mata, merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. “Penghargaan ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar,” tuturnya. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih skor 90,23, yang menempatkannya dalam sepuluh besar kabupaten/kota dengan predikat kepatuhan kualitas tertinggi di Aceh. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar tetap berada di jalur yang benar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ungkapnya. Bahrul menambahkan bahwa dua Puskesmas di Aceh Besar, yaitu Puskesmas Ingin Jaya dan Puskesmas Darul Imarah, berhasil meraih skor hampir sempurna, yaitu 95 dari 100. Ia juga menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi bukti bahwa kolaborasi dan komitmen semua pihak di Aceh Besar dapat menghasilkan prestasi yang membanggakan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertekad untuk terus mempertahankan konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik telah dimulai sejak Februari 2023. "Proses penilaian mencakup pengumpulan data layanan dari seluruh kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan terkumpul, pada bulan November, pihak Ombudsman akan melakukan penginputan nilai ke dalam sistem," jelas Dian.
404