KPK Menjelaskan Bahwa Sanksi Atas Keterlambatan Pelaporan LHKPN Diberikan Oleh Institusi PN/WL

Jumat, 11 April 2025

    Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
(ANTARA/Rio Feisal/am)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sanksi atas keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ditetapkan oleh institusi penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL).

"Sanksi dapat diberikan oleh para pemimpin atau unit pengawas internal di setiap instansi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.

Budi juga menambahkan bahwa KPK mendorong para pemimpin instansi untuk memanfaatkan LHKPN sebagai salah satu alat penilaian.

Dalam proses promosi atau mutasi jabatan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, misalnya, penting untuk mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan LHKPN dari setiap pejabat atau penyelenggara negara.

Menurutnya, penerapan ini dapat dilakukan oleh instansi terkait karena LHKPN berfungsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (10/4), bahwa hingga Rabu (9/4), terdapat 16.867 dari 416.723 Pejabat Negara/Wakil Legislatif yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Dengan demikian, sebanyak 399.925 Pejabat Negara/Wakil Legislatif telah melaporkan LHKPN mereka.

Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan LHKPN yang diterima. 

"Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," ungkap Tessa.

Batas akhir untuk pelaporan LHKPN ditetapkan pada hari Jumat (11/4) pukul 23.59 WIB.


(Chairil Khalis)

Baca Juga: Pemprov Jateng Pertahankan Gelar TPID Terbaik Se-Indonesia Tingkat Provinsi
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.