Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan penghargaan kepada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. "Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran aparat dari kejaksaan," ujar Nadiem di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam. Nadiem menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan proses hukum dalam kasus ini dengan baik, mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. Nadiem menambahkan bahwa kehadirannya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat pada proses hukum. "Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang meyakini bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," tuturnya. Nadiem Makarim tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, pada pukul 09.10 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya. Nadiem terlihat keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan segera memberikan pernyataan kepada para awak media. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022.??? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis mengenai pengadaan bantuan peralatan yang berhubungan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. "Agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ujarnya. Sebenarnya, penggunaan Chromebook bukanlah suatu keharusan. Hal ini disebabkan oleh uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, yang menunjukkan hasil yang tidak efektif. Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek pada waktu itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome. Dari segi anggaran, Harli menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah ini terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus.
404
Kepala BGN: Program MBG Telah Melayani 4,97 Juta Penerima
Bank DKI Sekali Lagi Diberikan Kepercayaan Untuk Menyalurkan KJMU
Tok! Sidang Isbat Menetapkan Bahwa Idul Adha Akan Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025