DPR Sahkan KUHAP Baru: Ini 14 Substansi Perubahan Utama Yang Perlu Diketahui
Selasa, 18 November 2025
Bagikan:
Penulis: Chairil Khalis
Transformasi Sistem Peradilan Pidana: DPR Sahkan KUHAP dengan 14 Perubahan Substansial (freepik.com/ kjpargeter)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan menghadirkan 14 perubahan substansial yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan zaman.
KUHAP yang selama ini berlaku (UU Nomor 8 Tahun 1981) telah dianggap tidak lagi memadai untuk mengakomodir berbagai kompleksitas perkara pidana kontemporer. Proses pembahasan RUU KUHAP sendiri telah berlangsung cukup panjang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum.
"Pengesahan KUHAP baru ini merupakan terobosan hukum yang sangat signifikan. Kami berharap dengan perubahan-perubahan ini, sistem peradilan pidana kita menjadi lebih adil, efektif, dan mampu melindungi hak-hak semua pihak," ujar Ketua Badan Legislasi DPR dalam konferensi pers usai pengesahan.
14 Poin Perubahan Utama
Berikut adalah 14 substansi perubahan utama dalam KUHAP baru:
Perluasan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dengan penekanan pada prinsip keadilan restoratif.
Pengaturan Khusus tentang Keadilan Restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Perluasan Kewenangan Penyidik dalam melakukan upaya paksa dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pengaturan yang Lebih Detail tentang Asas Praduga Tak Bersalah dan implementasinya dalam setiap tahap proses.
Reformulasi Ketentuan tentang Penahanan dengan membatasi jangka waktu dan memperkuat syarat-syaratnya.
Penguatan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum sejak dini.
Pengaturan Eksplisit tentang Bantuan Hukum bagi orang tidak mampu.
Inovasi dalam Sistem Pembuktian dengan mengakui alat bukti elektronik secara lebih komprehensif.
Pengaturan Khusus untuk Perlindungan Saksi dan Korban termasuk mekanisme pelaporan dan pendampingan.
Penyederhanaan Beracara di Pengadilan dengan memperkenalkan mekanisme pemeriksaan perkara secara elektronik.
Penguatan Fungsi Penuntut Umum dalam mengkoordinasikan penyidikan dan mengawasi pelaksanaan putusan.
Pengaturan tentang Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana.
Mekanisme Banding dan Kasasi yang Lebih Efisien untuk mengurangi penumpukan perkara.
Ketentuan tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi mantan narapidana.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam sistem peradilan pidana selama ini, sekaligus menjadi landasan yang lebih kokoh bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.