Jakarta, 23 Mei 2024 - PT Pertamina (Persero) mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat kekurangan penerimaan dari penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite periode tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp39,20 triliun (tidak termasuk pajak). Nilai kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite tersebut telah direviu oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi BBM 2023. Nicke mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM atas bantuan dalam percepatan pembayaran dana kompensasi BBM dari Pertamina. Ini menunjukkan dukungan penuh Pemerintah terhadap Pertamina untuk menjaga layanan operasional BBM bersubsidi dan memperbaiki keuangan perusahaan. Di tengah situasi geopolitik dunia yang tidak menentu dan tekanan terhadap mata uang rupiah seperti saat ini, maka diperlukan penggunaan BBM secara bijak dan penyaluran BBM yang tepat sasaran sehingga akan membantu Pemerintah dalam mengelola devisa dan anggaran negara. Pertamina, menurut Nicke, juga akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain, pertama, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak. Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center Pertamina. Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter Solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina. Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga Triwulan I 2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta atau sekitar Rp 4,4 trilliun. Kedua, program peningkatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Pertamina telah berkomitmen untuk melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Saat ini, 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi. Ketiga, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Keempat, Pertamina mendorong partisipasi masyarakat dalam Program Subsidi Tepat secara daring guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selama tahun 2023, Pertamina berhasil mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan Pemerintah. Realisasi penyaluran selama 2023 untuk JBT Minyak Solar sebesar 17,4 Juta kiloliter (KL) dan JBKP Pertalite adalah 30,0 Juta KL. Pertamina, sebagai perusahaan terkemuka dalam sektor transisi energi, bertekad untuk mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mempromosikan program-program yang berdampak positif terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Semua langkah ini sejalan dengan implementasi Environmental, Social & Governance (ESG) di semua aspek bisnis dan operasional Pertamina.
404
Kasus Tambang Raja Ampat Harus Diselidiki Secara Menyeluruh
Gibran: Perkembangan Bangsa Tidak Lagi Bergantung Pada Pemilik Tambang!