Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan kepada masyarakat yang ingin memulai usaha pertambangan rakyat sebagai solusi terhadap masalah pertambangan galian C ilegal. "Inisiatif ini merupakan tanggapan terhadap meningkatnya aktivitas penambangan tanpa izin oleh masyarakat di lahan milik mereka sendiri, yang sering kali melanggar peraturan tata ruang," ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda pada hari Rabu. Salah satu contoh yang disampaikan oleh Bambang adalah inspeksi mendadak yang dilakukan pada 10 April lalu di kawasan Kanaan, Bontang Barat. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan pembukaan lahan ilegal seluas sekitar 37 hektare, di mana tiga hektare di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung. Bambang menjelaskan bahwa perizinan untuk tambang, khususnya galian C yang mencakup pasir, kerikil, batu kali, tanah urug, dan bahan galian industri lainnya yang tidak memerlukan pasar internasional, menjadi tanggung jawab provinsi. Proses ini harus sesuai dengan persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten atau kota setempat. Setelah mendapatkan persetujuan dari forum tata ruang, barulah proses perizinan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, aktivitas pertambangan di kawasan lindung dan ruang terbuka hijau dilarang. Ia menjelaskan bahwa melalui skema pertambangan rakyat, individu dapat diberikan izin konsesi dengan luas maksimum satu hektare, sedangkan koperasi dapat mengelola hingga lima hektare. "Namun, izin ini hanya dapat diberikan di wilayah yang telah disetujui untuk kegiatan pertambangan dalam tata ruang," tambahnya. Ia menegaskan bahwa sudah ada kejelasan mengenai zonasi wilayah pertambangan, termasuk area yang diperbolehkan dan yang dilarang. Bambang mengakui bahwa aspek ekonomi dari kegiatan pertambangan sangat menarik bagi masyarakat. Proses perizinan sedang diperbaiki untuk memudahkan masyarakat di berbagai daerah dalam mengajukan izin di lokasi-lokasi yang berpotensi untuk usaha pertambangan rakyat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri dengan menyediakan jalur perizinan yang jelas dan sah. Dia menekankan bahwa pemerintah berperan dalam memfasilitasi dan mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dampak lingkungan dari pertambangan ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani. Berbeda dengan tambang rakyat, di mana jaminan reklamasi ditangani oleh pemerintah dengan menyiapkan biaya untuk mengatasi dampak lingkungan. "Dengan demikian, pemerintah sebenarnya juga memberikan wadah bagi masyarakat," kata Bambang.
404
Pemberdayaan Komunitas Di Sekitar Tambang Di Palu
Polhukam Kemarin Membahas Isu Tambang Ilegal Serta Peredaran Sabu
Optimalisasi Kualitas Sumber Daya Manusia Di Indonesia Masih Belum Terwujud