Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia dalam lowongan kerja tidak mendapatkan respons positif dari para pengusaha. Sebaliknya, pengusaha berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada pembuatan regulasi yang dapat mendorong pertumbuhan penciptaan lapangan kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menegaskan bahwa batasan usia yang diterapkan oleh pengusaha sebenarnya ditujukan untuk menanggapi jenis pekerjaan yang memerlukan kesehatan fisik. 'Terkait dengan pembatasan usia, memang ada beberapa bidang pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan fisik dan kesiapan,' ujar Bob dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025). Selain itu, Bob juga menekankan bahwa penerapan batasan usia merupakan upaya pengusaha untuk mengurangi biaya seleksi lowongan kerja, bukan bentuk diskriminasi. 'Contohnya, jika ada 10 lowongan, yang mendaftar bisa mencapai 1.000 orang. Apakah semua seribu orang tersebut harus diuji? Itu juga memerlukan biaya. Oleh karena itu, perusahaan menetapkan usia sebagai salah satu kriteria penyaringan,' jelas Bob. Ia juga menekankan bahwa penerapan batasan usia dalam lowongan kerja menunjukkan tingginya pasokan tenaga kerja di Indonesia dibandingkan dengan jumlah lowongan yang tersedia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa masalah dalam lowongan kerja di Indonesia bukan terletak pada persyaratan, melainkan pada perlunya perluasan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, masalah yang dihadapi bukanlah terkait dengan batasan usia, melainkan jumlah lowongan pekerjaan yang perlu ditingkatkan. Di Malaysia, pencari kerja justru yang melakukan wawancara terhadap kita. Mereka menanyakan berapa gaji yang diinginkan, dan jika gaji tersebut tidak sesuai, maka tidak ada kesepakatan. Jadi, sekali lagi, yang perlu diperhatikan adalah peningkatan jumlah lowongan pekerjaan itu sendiri," tegasnya. Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan bahwa untuk menghilangkan diskriminasi usia dalam lowongan kerja di Indonesia, pemerintah akan melaksanakan dua langkah. Dilansir dari CNN Indonesia, Darmawansyah menyatakan bahwa langkah pertama adalah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa Kemnaker saat ini sedang melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut. Sedangkan langkah kedua adalah pembuatan peraturan turunan oleh Kemnaker sebagai tindak lanjut dari undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003.
404
Kepala BGN: Program MBG Telah Melayani 4,97 Juta Penerima
Bank DKI Sekali Lagi Diberikan Kepercayaan Untuk Menyalurkan KJMU
Tok! Sidang Isbat Menetapkan Bahwa Idul Adha Akan Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025