DPR Mendorong Pemerintah Untuk Mendirikan Koperasi Timah Merah Putih Guna Mengatasi Masalah Tambang Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025

Wakil Ketua Komisi VI DPR Republik Indonesia, Nurdin Halid, mendorong pemerintah untuk mendirikan koperasi timah merah putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah untuk menangani maraknya penambangan bijih timah ilegal di wilayah tersebut. "Solusi produktif diperlukan untuk mengatasi masalah tambang ilegal ini," ungkap Nurdin Halid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penambangan ilegal bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, di Jakarta pada hari Kamis. Ia menambahkan bahwa dalam upaya mengatasi penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi VI DPR RI telah mengajukan berbagai usulan, termasuk melibatkan masyarakat melalui koperasi atau BUMDes, agar mereka dapat melakukan penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. "Musuh dalam mengatasi tambang ilegal ini adalah cukong, bukan penambang rakyat. Penambang ilegal ini perlu diorganisir dalam bentuk koperasi, seperti koperasi timah merah putih," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa koperasi timah merah putih ini dapat bekerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan ketentuan bahwa mereka tidak diperbolehkan menjual hasil tambang ke luar PT Timah," tambahnya. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando, menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak hanya merugikan PT Timah, tetapi juga mengancam kerusakan lingkungan di Bangka Belitung. "Penambang liar ini berpotensi merusak lingkungan, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya, karena mereka adalah warga lokal yang tidak seharusnya dirugikan," ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat merumuskan solusi terbaik agar masyarakat tidak terjebak dalam penambangan liar, dan bahwa pekerjaan di IUP PT Timah harus sesuai dengan rencana penambangan PT Timah serta tidak merusak tatanan penambangan dan lingkungan yang ada," tutupnya.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.