CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Ara Mengungkap Kasus Korupsi Terkait Rumah Subsidi Senilai Rp108 M, Telah Melaporkan Kepada Jaksa Agung

Selasa, 20 Mei 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam program bantuan rumah subsidi, khususnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). "Kami telah menemukan indikasi korupsi yang signifikan di Sumenep dengan total sekitar Rp108 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/5/2025). Ara juga menyatakan bahwa ia telah bertemu dengan Ketua Badan Anggaran DPR dan Bupati Sumenep untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, juga memaparkan beberapa modus operandi yang digunakan untuk melakukan korupsi di Sumenep, Madura. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim, Sumenep menerima anggaran BSPS sebesar Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit, yang menurut Heri Jerman merupakan anggaran terbesar di Indonesia. Irjen PKP tersebut menyatakan telah melakukan survei di 13 kecamatan dari total 24 kecamatan, serta mengunjungi 20 toko dan 2.830 penerima bantuan. Hasil penelusuran menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran BSPS. "Dari hasil penelitian kami, kami mengidentifikasi beberapa modus operandi yang merupakan penyimpangan dari BSPS ini, yang kami klasifikasikan menjadi 18 cluster. Pertama, suami dan istri dalam satu KK (kartu keluarga) dapat menerima bantuan BSPS. Selain itu, upah kerja yang seharusnya dibayarkan belum diterima, meskipun sudah dicantumkan dalam komponen pembayaran. Terdapat juga dokumen dan nota toko yang semuanya menggunakan bahan yang sama, padahal setiap rumah seharusnya berbeda," jelasnya. Ia juga menyoroti kejanggalan berupa transfer ratusan juta ke satu rekening atas nama Roni Susanto, di mana kecurigaan muncul karena nominal yang ditransfer diakhiri dengan angka 003.

Selanjutnya, terdapat tiga kali transfer, yaitu Rp400 juta dan Rp562 juta yang diakhiri dengan angka 003. Transfer ini ditujukan kepada seseorang bernama Roni Susanto, yang menjadi perhatian kami," jelasnya. Selain itu, terdapat juga kesalahan dalam penyaluran, di mana masyarakat yang mampu juga menerima BSPS. Berdasarkan temuan, pemilik toko bangunan menyatakan bahwa pembayaran dilakukan oleh kepala desa setempat, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ara menyatakan bahwa untuk menangani dugaan korupsi ini, ia telah menghubungi Jaksa Agung agar dapat mendapatkan perhatian dan diselesaikan.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.