ANTARA/M Haris SA

Hakim Menjatuhkan Hukuman Penjara Selama 7,5 Tahun Kepada Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Rabu, 21 Mei 2025

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan total hukuman tujuh tahun enam bulan atau 7,5 tahun. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi, didampingi oleh Harmi Jaya dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Selasa. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Novita, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang; Azhar, yang merupakan Direktur Cabang PT AUU, perusahaan yang melaksanakan pembangunan jalan; dan Amrullah, yang berperan sebagai konsultan pembangunan jalan dengan nilai kontrak mencapai Rp2,67 miliar. Total hukuman tujuh setengah tahun tersebut terdiri dari hukuman dua tahun penjara bagi Sri Novita, yang juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan Sri Novita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59,1 juta, dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan penjara jika tidak membayar. Untuk terdakwa Azhar, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp310 juta, dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan penjara jika tidak membayar. Sedangkan Amrullah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Azhar terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum. Sementara itu, terdakwa Sri Novita dan Amrullah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya di Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023, yang dikerjakan oleh PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar. Berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi-saksi di persidangan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai dengan kontrak, di mana beberapa bagian tidak dikerjakan, sementara para terdakwa mencairkan 100 persen dana. Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum serta para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan berpikir lebih lanjut. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.