KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Zarof Ricar Mengklaim Sebagai Broker Tambang Nikel Yang Menerima Komisi Sebesar Rp 100 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, mengklaim telah menerima imbalan sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 100 miliar sebagai broker tambang. "Saya beberapa kali berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli tambang," ungkap Zarof saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/5/2025). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta Zarof untuk menjelaskan asal usul gratifikasi berupa uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang disita oleh penyidik dari brankas di kediamannya. Zarof menjelaskan bahwa ia telah beberapa kali menjembatani transaksi antara pemilik lahan dan pengusaha tambang, kegiatan yang telah berlangsung sejak tahun 2016, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

Jaksa bertanya, "Dalam kapasitas Anda sebagai perantara untuk pengurusan tambang, tambang apa dan di mana?" Zarof menjawab, "Ada emas di Papua dan juga batubara." Zarof mengungkapkan bahwa ia memperoleh Rp 10 miliar dari perannya sebagai broker tambang emas di Papua, yang berbeda dari keterangan sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan jumlah Rp 7 miliar. "Yang jelas, jumlahnya di atas Rp 10 miliar," ujarnya. Jaksa kembali bertanya, "Apakah ini Anda terima dari pihak mana?" Zarof menjawab, "Dari pemilik lahan dan kontraktornya." Selain itu, Zarof juga mengaku menerima 10 dollar Amerika Serikat dari perannya sebagai broker tambang nikel. Ia menyatakan bahwa dengan kurs Rp 10.000 per 1 dollar AS, total uang yang diterimanya saat itu mencapai Rp 100 miliar. Namun, keterangan ini kembali berbeda dari pernyataannya dalam BAP penyidikan, yang membuat jaksa merasa heran karena Zarof tiba-tiba mengingat penerimaan uang dengan nilai yang berbeda.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.