Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya praktik curang dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan orang yang telah meninggal. Selain mengajukan izin kepada Kementerian ESDM, para pengusaha juga perlu mengurus izin tambang ke pemerintah daerah, seperti Gubernur atau Bupati. Dalam praktiknya, beberapa oknum memalsukan tanda tangan bahkan dari kepala daerah yang sudah meninggal dunia. "Karena memang IUP kita kadang-kadang 'aspal', asli tetapi palsu. Bupati sudah meninggal, tetapi tanda tangannya masih ada," kata Bahlil dalam Energi Mineral Forum di Kempinski Hotel Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Oknum pengusaha juga memalsukan nomor surat serta pengantar KTP dari orang yang telah meninggal. Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM ini menyatakan bahwa IUP yang bersifat 'aspal' cukup banyak ditemukan di Indonesia. "Terakhir nomor surat, menggunakan nomor surat, pengantar KTP orang yang sudah meninggal. Banyak IUP yang seperti itu," tuturnya. Oknum pengusaha juga memalsukan nomor surat hingga pengantar KTP dari orang yang sudah meninggal. Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM ini menyebutkan bahwa IUP yang bersifat 'aspal' cukup banyak di Indonesia. "Terakhir nomor surat, menggunakan nomor surat, pengantar KTP orang yang sudah meninggal. Banyak IUP yang seperti itu," tuturnya. Bahlil juga berbagi pengalamannya dalam mengurus izin tambang ketika masih berstatus sebagai pengusaha. Ia mengakui sering merasa frustrasi karena lambatnya proses perizinan di MODI (Minerba One Data Indonesia) dan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. "Saya jujur kepada kalian, dulu saya juga seorang pengusaha yang sering marah-marah karena MODI kita lambat, RKAB juga lambat," ungkap Bahlil. MODI adalah sistem aplikasi berbasis web yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengelola data terkait perizinan, produksi, dan kewajiban perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Walaupun para pengusaha menginginkan proses perizinan yang cepat, Bahlil mengingatkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk tetap berhati-hati. Ini dilakukan untuk menghindari masalah dengan penegak hukum di masa mendatang. "Jika para pengusaha tambang ingin RKB-nya diproses dengan cepat, maka MODI harus dipercepat. Namun, jika MODI tidak akurat, jangan dipercepat, karena itu akan membuatmu diperiksa oleh aparat penegak hukum," jelas Bahlil.
404