ANTARA/ Anom Prihantoro

Kepala BPJS Bengkulu Menyatakan: JKN Bukan Hanya Sekadar Program, Melainkan Juga Merupakan Semangat Untuk Saling Membantu Dalam Bidang Kesehatan

Kamis, 12 Jun 2025

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud nyata dari prinsip gotong royong dalam bidang kesehatan. Melalui iuran yang dibayarkan oleh peserta sesuai dengan kemampuan masing-masing, sistem ini memastikan bahwa seluruh warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa adanya diskriminasi.

"JKN adalah contoh nyata dari gotong royong modern. Mereka yang sehat membantu yang sakit, dan yang mampu membantu yang tidak mampu. Inilah semangat solidaritas sosial yang dihidupkan dalam sistem kesehatan nasional kita," ungkap Imam di Lampung saat berdiskusi dengan rekan media, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga penyelenggara menjalankan mandat negara untuk mewujudkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Meskipun JKN mencakup banyak layanan kesehatan, ia menegaskan bahwa terdapat 21 jenis layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena tidak sesuai dengan prinsip efisiensi, prioritas medis, dan keberlanjutan sistem JKN.

Ia memberikan contoh layanan yang tidak dijamin tersebut, seperti layanan untuk estetika, penyakit atau cedera akibat olahraga ekstrem yang berbahaya, layanan kesehatan alternatif, layanan kesehatan yang belum terbukti secara klinis, ketergantungan obat atau alkohol, wabah, cedera akibat kelalaian, dan lain-lain.

"Apakah kita benar-benar ingin patungan iuran untuk JKN demi membiayai peserta yang menjalani operasi plastik atau kecantikan? Dana JKN berasal dari negara dan harus dipertanggungjawabkan. Tentu saja peserta JKN tidak akan senang jika iuran mereka digunakan untuk hal-hal semacam itu," ujarnya sebagai contoh layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

JKN, BPJS, dan KIS: Satu Sistem, Namun Peran yang Berbeda

Di lokasi yang sama, Petugas Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Lampung, Nanang Jayadi, menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan antara JKN, BPJS, dan KIS.

Menurutnya, masih banyak elemen masyarakat yang salah memahami perbedaan antara JKN, BPJS, dan KIS.

Dia menyatakan bahwa JKN merupakan program jaminan kesehatan nasional, sedangkan BPJS Kesehatan berfungsi sebagai badan pelaksana program tersebut. KIS (Kartu Indonesia Sehat) berfungsi sebagai kartu identitas peserta, yang terutama digunakan oleh peserta dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"BPJS bukanlah penyedia layanan medis, melainkan pengelola sistem dan dana gotong royong kesehatan ini," ujarnya.

Dua Kategori Peserta: PBI dan Non-PBI

Nanang menjelaskan bahwa dalam skema JKN, peserta dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran). Peserta dalam kategori ini adalah mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Selanjutnya, ia menambahkan, terdapat peserta non-PBI yang membayar iuran secara mandiri. Kategori ini mencakup peserta swa pembiayaan, pekerja penerima upah (PPU), dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iuran secara langsung atau melalui perusahaan.

Ia menegaskan bahwa semua peserta, baik PBI maupun non-PBI, memiliki hak yang setara dalam mengakses layanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini penting untuk dipahami agar peserta tidak merasa kecewa. Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui mana yang dijamin dan mana yang tidak," ujarnya.

Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Imam menekankan bahwa keberhasilan program JKN sangat bergantung pada pemahaman dan kepatuhan peserta terhadap hak dan kewajiban mereka. BPJS Kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui saluran digital dan kemitraan dengan fasilitas kesehatan.

"Gotong royong dalam JKN bukan hanya tentang iuran, tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif. Program ini adalah milik bersama, dan hanya dapat berjalan jika semua pihak berpartisipasi secara aktif dan tertib," ujarnya.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.