Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan peringatan keras kepada pelaku usaha pertambangan di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, Arifin menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin atau "menyikat" terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendisiplinkan sektor pertambangan dan menciptakan iklim berusaha yang sehat serta berkelanjutan.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi beberapa hal krusial, seperti ketidakpatuhan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti, aktivitas penambangan yang tumpang tindih dengan wilayah yang dilarang, serta pengabaian terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Menteri Arifin menilai, berbagai pelanggaran ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Komitmen penegakan hukum ini bukanlah wacana semata. Kementerian ESDM telah membentuk tim khusus yang akan melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh IUP yang aktif. Tim ini akan bekerja dengan data spasial yang akurat untuk mendeteksi potensi tumpang tindih izin dengan kawasan hutan, wilayah laut, atau area permukiman yang seharusnya dilindungi.
Arifin Tasrif menegaskan bahwa proses penertiban ini akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum. Perusahaan yang saat ini masih dalam kondisi bermasalah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembenahan dalam waktu yang ditetapkan. Namun, bagi yang mengabaikan kesempatan ini dan tetap membangkang, sanksi pencabutan izin akan segera diterapkan tanpa kompromi.
Langkah tegas ini juga didukung oleh penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Satelit. Dengan teknologi ini, aktivitas tambang yang menyimpang dari wilayah izinnya dapat dideteksi lebih cepat dan akurat. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penyimpangan yang selama ini sulit dipantau secara manual.
Dampak dari kebijakan "menyikat" ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembersihan (clean-up) bagi sektor pertambangan nasional. Hanya perusahaan yang taat aturan, berkomitmen pada good mining practice, dan memiliki tanggung jawab sosial serta lingkungan yang akan diizinkan untuk terus beroperasi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya mineral. Dengan mencabut izin dari perusahaan nakal, negara dapat mengelola kembali wilayah-wilayah tambang tersebut untuk kepentingan yang lebih luas, baik melalui lelang ulang kepada perusahaan yang lebih bonafide maupun pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tegas Menteri Arifin Tasrif ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi lingkungan dan pengawas tata kelola sumber daya alam. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini serius dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, mengamankan penerimaan negara, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.