Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP2MI) mengambil inisiatif strategis dengan menggelar pertemuan koordinasi melibatkan perwakilan dari 12 Kementerian dan Lembaga negara. Fokus pertemuan ini adalah membahas penyelarasan dan penetapan standar yang komprehensif bagi Lembaga Pelatihan Vokasi yang khusus melatih calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dinilai krusial dalam menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang lebih kompeten dan berdaya saing di pasar global.
Pertemuan yang berlangsung secara hybrid ini menghadirkan pemangku kepentingan kunci dari berbagai sektor, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kehadiran multi-sektor ini menegaskan kompleksitas dan urgensi dari penanganan isu pelatihan vokasi bagi PMI, yang selama ini seringkali tersegmentasi.
Deputi Bidang Perlindungan Pekerja Migran KemenP2MI, Dra. Rina Estrianingsih, M.M., dalam sambutannya menekankan bahwa penyelarasan standar ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan pembinaan terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang menyelenggarakan pelatihan bagi calon PMI.
Tujuan utama dari harmonisasi standar ini adalah untuk memastikan setiap calon PMI mendapatkan pelatihan yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan kebutuhan pasar kerja negara tujuan, serta menginternalisasikan pengetahuan tentang hak-hak dan perlindungan hukum. Dengan standar yang seragam, diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik pelatihan asal-asalan yang hanya berorientasi pada penyediaan tenaga kerja tanpa memedulikan kompetensi.
Selain aspek teknis kompetensi, pertemuan ini juga membahas pentingnya integrasi materi perlindungan dalam kurikulum pelatihan. Materi tersebut meliputi pemahaman kontrak kerja, mekanisme pengaduan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pembekalan mental dan spiritual. Hal ini dirancang agar PMI tidak hanya siap kerja, tetapi juga siap terlindungi sejak dari tanah air.
Implementasi standar yang disepakati nantinya akan melibatkan mekanisme sertifikasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap LKP. Lembaga yang memenuhi standar akan mendapat semacam pengakuan atau lisensi, sehingga dapat menjadi panduan bagi calon PMI dan pihak penempatan dalam memilih tempat pelatihan yang terpercaya dan berkualitas.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih wewenang dan kebijakan yang selama ini kerap terjadi. Sinergi yang dibangun akan mempercepat terwujudnya ekosistem pelatihan vokasi PMI yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi pekerja migran sebagai subjek utama.
Kedepan, KemenP2MI akan mendorong finalisasi draf penyelarasan standar tersebut untuk segera dapat diimplementasikan. Komitmen bersama ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun reputasi Indonesia sebagai negara pengekspor tenaga kerja terampil dan profesional, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan PMI dan kontribusi mereka terhadap devisa negara.