Jakarta - Masyarakat kini dapat memverifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah dengan lebih mandiri. Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial menjadi kunci untuk mengetahui kategori desil kesejahteraan keluarga. Desil inilah yang menjadi dasar utama pemerintah dalam menetapkan penerima berbagai program bansos strategis, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dengan memahami cara cek NIK DTSEN, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan data mereka akurat.
Sistem DTSEN merupakan basis data tunggal yang menyatukan informasi kesejahteraan dari berbagai instansi, menggantikan sistem DTKS sebelumnya, untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Dalam sistem ini, setiap rumah tangga dikelompokkan ke dalam satu dari sepuluh tingkat desil berdasarkan kondisi ekonomi dan sosialnya. Kelompok desil 1 menandakan 10 persen masyarakat termiskin, sementara desil 10 menunjukkan kelompok yang paling sejahtera. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan indikator komprehensif seperti pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, dan akses terhadap layanan dasar.
Pentingnya mengetahui desil ini langsung berkaitan dengan hak atas bantuan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, terdapat ketentuan jelas mengenai desil penerima. Keluarga pada desil 1 hingga 4 berhak menerima PKH. Sementara itu, untuk menerima BPNT atau Program Sembako serta PBI-JK (BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah), batasannya adalah desil 1 hingga 5. Keluarga di desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos dari Kemensos karena dinilai telah mampu.
Perlu diperhatikan, meskipun masuk dalam desil yang berhak, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang warga dinyatakan tidak layak menerima bansos. Kondisi tersebut antara lain alamat yang tidak ditemukan, data yang belum tervalidasi, penerima yang telah meninggal dunia, atau jika penerima atau anggota keluarganya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN/BUMD. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Untuk mengecek NIK dan status desil, pemerintah menyediakan dua metode utama yang dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon pintar (HP). Metode pertama adalah melalui situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Pada laman tersebut, masyarakat diminta mengisi data domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) serta nama lengkap sesuai KTP, lalu memasukkan kode captcha yang muncul sebelum mengklik "Cari Data". Jika terdaftar, informasi bansos yang diterima akan ditampilkan.
Metode kedua yang lebih detail adalah melalui aplikasi smartphone "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Setelah mengunduh, pengguna perlu membuat akun dengan mengunggah dokumen seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, foto KTP, dan swafoto dengan KTP. Setelah akun aktif dan login, kategori desil keluarga dapat dilihat langsung pada menu "Profil" di dalam aplikasi. Aplikasi ini juga memungkinkan pengecekan status berbagai jenis bantuan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN namun merasa memenuhi kriteria, terdapat mekanisme untuk mengajukan usulan. Pengajuan dapat dilakukan melalui menu "Usul Sanggah" dalam aplikasi Cek Bansos. Calon penerima perlu melengkapi data dan mengunggah dokumen pendukung untuk diverifikasi oleh pihak berwenang. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas cakupan dan memutakhirkan data penerima bansos secara berkelanjutan.
Dengan memanfaatkan kemudahan pengecekan secara digital ini, diharapkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial semakin meningkat. Masyarakat didorong untuk secara proaktif memverifikasi data mereka, memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini juga membantu mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.