REUTERS/Yusuf Ahmad

Momen Kenaikan Royalti, Pemerintah Bersiap Mengumpulkan Para Pengusaha Nikel

Rabu, 16 Apr 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengadakan pertemuan dengan para pelaku industri nikel dalam minggu ini. Rencana ini diambil seiring dengan penerapan tarif royalti baru di sektor mineral yang dijadwalkan pada pertengahan April. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno menyatakan bahwa tarif royalti untuk mineral akan bersifat progresif, di mana tarif tersebut akan meningkat sejalan dengan kenaikan harga komoditas di pasar internasional.

Untuk nikel, tarif royalti yang diusulkan adalah peningkatan dari 10% menjadi tarif progresif antara 14% hingga 19%.

Berlaku mulai 15 April

Tri menjelaskan bahwa pertemuan dengan pelaku usaha nikel bertujuan untuk mengumpulkan masukan mengenai skema royalti baru ini, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap profitabilitas para pelaku usaha.

"Besok kita akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari industri nikel, minggu ini. Kita ingin mencari cara agar margin mereka tetap baik meskipun royalti meningkat, dan hal-hal semacam itu. Kita ingin berdiskusi dengan mereka," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, seperti yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM selalu terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha. Ia memastikan bahwa penetapan tarif ini akan didasarkan pada data dan laporan keuangan masing-masing perusahaan.

"Kita akan tetap mendengarkan masukan, tetapi jika ini terjadi, angka tersebut pasti akan berdasarkan laporan keuangan yang kita lihat. Tidak mungkin pemerintah menetapkan itu secara tiba-tiba," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginformasikan bahwa kenaikan tarif royalti untuk beberapa komoditas mineral, termasuk nikel dan emas, akan mulai diterapkan secara efektif pada April 2025.

"Untuk royalti, beberapa komoditas seperti nikel dan emas, peraturan pemerintahnya sudah selesai dan akan segera berlaku. Efektifnya mungkin pada minggu kedua bulan ini," ungkap Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait penerapan skema royalti yang baru. Skema terbaru ini akan menggunakan sistem rentang yang disesuaikan dengan harga komoditas mineral di pasar global.

"Jika harga nikel atau emas meningkat, akan ada rentang tertentu. Namun, jika harga tidak naik, tarif royalti juga tidak akan meningkat. Terdapat tabel yang mengatur hal ini. Ketika harga naik, perusahaan akan mendapatkan keuntungan, dan negara juga harus mendapatkan bagiannya. Kami ingin menciptakan situasi yang saling menguntungkan, di mana pengusaha dan negara sama-sama diuntungkan," tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa jika tarif royalti dinaikkan menjadi 14-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara-negara penghasil nikel lainnya.

"Saat ini, dengan tarif 10%, Indonesia sudah menjadi yang tertinggi untuk royalti PNBP dibandingkan negara-negara penghasil nikel lainnya. Negara-negara lain biasanya memiliki tarif royalti antara 2 hingga 9%. Jaraknya sangat jauh, bahkan ada negara yang menerapkan royalti berdasarkan keuntungan," kata Meidy dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, yang dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Menurut Meidy, Indonesia sudah menjadi negara dengan pengenaan royalti tertinggi hanya dengan berada di level 10%. Jika tarif tersebut dinaikkan ke level 14-19%, hal ini akan semakin membebani para pelaku usaha.

"Kami sudah menjadi negara tertinggi dalam penetapan royalti di level 10%. Namun, jika ditambahkan dengan royalti 14 hingga 19%, di mana 14% merupakan batas minimum untuk Harga Mineral Acuan (HMA) 18.000, pertanyaannya adalah kapan HMA 18.000 akan tercapai? Mengingat saat ini harga semakin menurun," jelasnya.

Selanjutnya, berapa besar rencana kenaikan tarif royalti untuk sektor tambang? Berikut adalah informasi dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia:

Batu bara

Saat ini, tarif progresif berlaku sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK berkisar antara 14%-28%. Dalam revisi aturan, direncanakan tarif royalti akan naik 1% untuk HBA yang lebih dari atau sama dengan US$ 90 per ton hingga mencapai tarif maksimum 13,5%. Selain itu, tarif IUPK 14%-28% akan mengalami perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).

Nikel:

Bijih nikel: Saat ini berlaku tarif tunggal bijih nikel sebesar 10%. Dalam revisi aturan, direncanakan tarif royalti akan bersifat progresif antara 14%-19%, sehingga kenaikan tarif diperkirakan sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini

Nikel matte: Saat ini berlaku tarif tunggal nikel matte sebesar 2% ditambah windfall profit 1%. Dalam revisi aturan, direncanakan tarif royalti akan bersifat progresif antara 4,5%-6,5% dan windfall profit akan dihapus, sehingga kenaikan tarif diperkirakan sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.

Ferro nikel: Saat ini diterapkan tarif tunggal sebesar 2% untuk ferro nikel. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif royalti akan bersifat progresif dengan kisaran 5%-7%. Hal ini mengakibatkan kenaikan tarif sekitar 150%-250% dibandingkan tarif yang berlaku saat ini.

Nikel pig iron (NPI): Saat ini, tarif tunggal untuk nikel pig iron (NPI) adalah 5%. Dalam revisi peraturan yang akan datang, tarif royalti direncanakan bersifat progresif antara 5%-7%, sehingga kenaikan tarif diperkirakan berkisar antara 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.

Tembaga:

Bijih tembaga: Saat ini, tarif tunggal untuk bijih tembaga adalah 5%. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif royalti akan bersifat progresif dengan kisaran 10%-17%, yang berarti kenaikan tarif dapat mencapai 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.

Konsentrat tembaga: Saat ini, tarif tunggal untuk konsentrat tembaga adalah 4%. Dalam revisi peraturan yang akan datang, tarif royalti direncanakan bersifat progresif antara 7%-10%, sehingga kenaikan tarif diperkirakan berkisar antara 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Katoda tembaga: Saat ini, tarif tunggal untuk katoda tembaga adalah 2%. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif royalti akan bersifat progresif dengan kisaran 4%-7%, yang mengakibatkan kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Emas:

Saat ini, tarif royalti bersifat progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif royalti akan bersifat progresif mulai dari 7%-16%.

Perak:

Saat ini, tarif tunggal yang berlaku adalah 3,25%. Dalam revisi peraturan yang akan datang, tarif royalti direncanakan menjadi tarif tunggal sebesar 5%.

Platina:

Saat ini, tarif tunggal untuk platina adalah 2%. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif royalti akan menjadi tarif tunggal sebesar 3,75%.

Timah:

Logam timah: Saat ini diterapkan tarif tunggal sebesar 3%. Dalam revisi peraturan yang direncanakan, tarif akan bersifat progresif dengan kisaran antara 3% hingga 10%. Dengan demikian, kenaikan tarif diperkirakan berkisar antara 0% hingga 233% dari tarif yang berlaku saat ini.



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.