Perusahaan Tambang Nikel Divonis Denda Rp6,5 Miliar Per Hektar Atas Pelanggaran Kawasan Hutan

Selasa, 16 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Pemerintah tegas kenakan denda administratif mencapai miliaran rupiah per hektare untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, dengan nilai tertinggi untuk komoditas nikel. (Dok Kementerian LH)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan sanksi denda administratif terhadap perusahaan pertambangan yang kedapatan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan sektor kehutanan yang sah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391 Tahun 2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan. Aturan ini secara spesifik menyasar komoditas krusial seperti nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemberian denda ini tidak menghapus kewajiban lain yang melekat pada perusahaan. Meski telah membayar denda, para pelaku usaha tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban lingkungan yang terdampak serta melunasi kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran royalti dan pajak hasil tambang. Hal ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang komprehensif, menggabungkan penegakan hukum administratif dengan pertanggungjawaban lingkungan dan fiskal.

Besaran denda yang ditetapkan menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran, dengan nilai berbeda untuk setiap komoditas. Nikel dikenakan denda administratif tertinggi, yakni sebesar Rp6.502.000.000 per hektare. Sementara itu, untuk bauksit ditetapkan sebesar Rp1.761.000.000 per hektare, timah sebesar Rp1.251.000.000 per hektare, dan batubara sebesar Rp354.000.000 per hektare. Perhitungan ini didasarkan pada formulasi yang disusun oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan Audit Lingkungan Jadi Basis Hukum Setop Tambang & Sawit Di DAS Sumut

Kepmen ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan. Proses penagihan denda administratif akan dilakukan secara langsung oleh Satgas tersebut. Seluruh hasil penagihan nantinya akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor energi dan sumber daya mineral, memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan pendekatan lintas lembaga yang terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan kompleks ini. Diharapkan, sanksi yang tegas dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha.

Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjawab praktik pertambangan yang telah berjalan di area hutan namun tidak memiliki dasar hukum kehutanan yang jelas. Dengan adanya kepastian hukum berupa besaran denda yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran di masa depan. Pemerintah ingin memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak dilakukan dengan mengorbankan kelestarian kawasan hutan.

Penerapan denda ini juga membawa pesan tentang pentingnya penyeimbangan antara kepentingan ekonomi nasional, khususnya dari komoditas mineral strategis seperti nikel, dan imperatif pelestarian lingkungan. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran global tentang pembangunan berkelanjutan. Indonesia, sebagai pemilik hutan dan cadangan mineral besar, dituntut dapat mengelola kedua aset tersebut secara bertanggung jawab.

Dengan mulai berlakunya Kepmen ESDM No. 391/2025, dunia usaha diharapkan segera menyesuaikan operasionalnya dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Pemerintah menyatakan akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran. Langkah ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga investasi untuk keberlanjutan sektor pertambangan dan lingkungan hidup Indonesia di masa depan.

(Samuel Irvanda)

    Bagikan:
komentar